Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Sedang Trending   by: Fita Rahayu 1 hari yang lalu

Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai dua agunan andaikan terdapat pekerja nan tengah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dan Jaminan Hari Tua (JHT). Begini cara mencairkan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua opsi ini menjadi langkah bagi para pekerja untuk mengamankan arus finansial sebagai solusi biaya darurat guna menutup penghasilan bulanan nan lenyap setelah PHK.

Berikut Cara Klaim JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Bagi peserta nan mau mengusulkan klaim wajib mempunyai akun SIAPKerja dan syaratnya ialah peserta sudah mempunyai masa iur sedikitnya 12 bulan dalam 24 bulan serta telah bayar iuran paling sedikit 6 bulan setiap bulan sebelum terkena PHK.

Peserta bakal menerima faedah berupa nan tunai sejumlah (45% x bayaran x 3 bulan) + ( 25% x bayaran x 3 bulan). Upah nan digunakan merupakan bayaran terakhir nan dilaporkan, dengan pemisah bayaran Rp. 5.000.000,00. Adapun, faedah lainnya berupa training kerja, info pasar kerja dan konseling karier.

Melansir website resmi JKP berikut tahapannya :

1. Tahap Pemberitahuan PHK

Perusahaan wajib menyerahkan perubahan info peserta PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja melalui https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Bagi peserta juga dapat mengisi blangko Lapor PHK secara berdikari melalui portal aplikasi SIAPKerja nan dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Fita Rahayu
Konten Bisnis