Badung -
Bukannya liburan, 10 warga negara (WN) China malah jualan token listrik dan alat rumah tangga lainnya di Bali. Mereka pun harus berurusan dengan Imigrasi.
Sepuluh warga negara (WN) China itu diketahui berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka digerebek di sebuah vila yang berada di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penggerebekan terhadap WN China dengan aktivitas ilegal itu pada Kamis (11/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat yang menduga 10 WN China itu melakukan aktivitas ilegal.
Para WN China itu ternyata menjual alat-alat rumah tangga (RT) hingga token listrik di Bali secara online.
"Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian (ditahan). Satu orang didetensi di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sisanya di Rudenim Denpasar. Mereka akan dideportasi serta akan kami usulkan masuk daftar tangkal," ujar Pramella saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Petugas sempat mengintai aktivitas mereka di vila untuk mengumpulkan bukti yang cukup sebelum akhirnya diamankan. Petugas mendapati sejumlah laptop dan handphone (HP) yang diduga dipakai untuk mengoperasikan praktik jual beli secara online.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan para warga negara asing (WNA) tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis.
"Aktivitas me...