Liputan6.com, Jakarta Badan Pengurus Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis daftar 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. Daftar tersebut diketahui berasas pemantauan dan pengetesan dari periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Dari 55 produk tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik berasas perjanjian produksi. Lalu, 6 produk kosmetik nan diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dan 14 produk kosmetik impor.
Berdasarkan temuan ini, Kepala BPOM Taruna Ikrar melakukan tindakan. Termasuk mencabut izin edar produk tersebut.
“Terhadap produk kosmetik nan terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara aktivitas (PSK), meliputi penghentian aktivitas produksi, peredaran, dan importasi," kata Taruna.
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, produk kosmetikan tersebut positif mengandung bahan dilarang dan alias bahan berbahaya. Seperti merkuri, masam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal.
Berikut ancaman kandungan tersebut:
- Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
- Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan corak alias kegunaan pada organ janin (bersifat teratogenik). ...