Jakarta -
Saat ini, mobilitas internasional menjadi kebutuhan pokok bagi banyak individu. Baik untuk tujuan pekerjaan, pendidikan, wisata, atau alasan pribadi, bepergian ke berbagai negara menjadi hal yang sering dilakukan.
Salah satu pertanyaan yang muncul tentang bepergian ke luar negeri adalah apakah boleh mempunyai lebih dari satu paspor? Adakah keuntungan dari memiliki banyak paspor? Begini jawabannya.
Apakah Boleh Mempunyai Lebih dari Satu Paspor?
Jawabannya adalah tidak, karena seorang Warga Negara Indonesia (WNI) hanya diizinkan memiliki satu paspor. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut menyatakan, Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Dia boleh melepas atau tetap mempertahankan statusnya sebagai WNI.
Beberapa negara seperti China, Jepang, Monako, Ethiopia, Bahama, Venezuela, Uni Emirat Arab, dan Ukraina juga tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Warganya hanya boleh memiliki satu position kewarganegaraan.
Kepemilikan paspor lebih dari satu berkaitan dengan kewarganegaraan ganda. Menurut Travel+Leisure, sejumlah negara mengizinkan kewarganegaraan ganda, sehingga seseorang bisa memiliki paspor dari dua negara atau lebih.
Misalnya, seorang warga negara Amerika Serikat diperbolehkan memiliki lebih dari satu paspor. Sebab, tidak ada batasan jumlah kewarganegaraan yang boleh dimiliki warganya.