Jakarta -
Pemerintah berencana menerapkan standarisasi bungkusan alias bungkusan rokok polos tanpa merek nan tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai patokan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Apabila patokan tersebut diterapkan, Indonesia bisa kehilangan Rp 308 triliun.
Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan patokan tersebut berakibat pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.
"Jadi Indef sudah melakukan kalkulasi mengenai dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari akibat ekonomi saja," katanya dalam aktivitas detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dari sisi penerimaan negara, Andry menyebut bisa kehilangan Rp 160,6 triliun. Angka itu setara 7% dari penerimaan perpajakan.
Di sisi lain, penerimaan negara semakin turun tiap tahun dari industri tembakau. Target penerimaan cukai dari sektor tersebut pada 2023 belum melampaui target, ialah Rp 213 triliun dari sasaran sebesar Rp 218,7 triliun.
"Jadi ada ketidaktercapaian di Rp 5 triliun untuk tahun 2023. Nah bayangkan jika kita langsung ya pada hari ini diterapkan itu kurang lebih Rp 160,6 triliun itu bakal lenyap begitu saja. Padahal kita tahu Rp 160,6 triliun itu 7% dari penerimaan perpajakan negara," terangnya.
Selain ...