Apes, Gegara Pelihara 5 Landak Jawa, Warga Bali Ini Dituntut 5 Tahun Penjara

Sedang Trending   by: Fita Rahayu 3 bulan yang lalu

loading...

I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali histeris usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara memelihara 5 landak Jawa. Foto/iNews TV/Indira Arri

DENPASAR - I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali harus menghadapi kenyataan pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara nekat memelihara hewan yang dilindungi.

Pria ini didakwa atas kasus pemeliharaan lima ekor landak Jawa, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga

2 Landak Semut Albino Ditemukan di Australia

Kasus ini bermula ketika Polda Bali menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka pada Maret 2024.

Sukena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi, yakni landak Jawa.

Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menj...

Selengkapnya
Sumber Artikel Lokal
Author  Fita Rahayu
Artikel Lokal