loading...
I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali histeris usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara memelihara 5 landak Jawa. Foto/iNews TV/Indira Arri
DENPASAR - I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali harus menghadapi kenyataan pahit duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar gara-gara nekat memelihara hewan yang dilindungi.
Pria ini didakwa atas kasus pemeliharaan lima ekor landak Jawa, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga
Kasus ini bermula ketika Polda Bali menetapkan Nyoman Sukena sebagai tersangka pada Maret 2024.
Sukena diduga melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem karena memelihara satwa yang dilindungi, yakni landak Jawa.
Saat mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Nyoman Sukena tak kuasa menahan tangis. Usai menj...