Jakarta -
Pinjaman online alias pinjol menjadi salah satu pengganti masyarakat nan memerlukan pinjaman duit tunai secara sigap dan mudah. Masyarakat hanya kudu menggunakan foto KTP untuk mencairkan duit pinjaman.
Dengan kemudahan dan syarat nan mudah itulah membikin masyarakat tertarik untuk meminjam duit melalui pinjaman online, tak terkecuali pinjaman online ilegal. Pinjaman online terlarangan merupakan perihal nan tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti nan diatur dalam norma perdata.
Dalam catatan detikcom, pemerintah pernah meminta masyarakat nan meminjam pada pinjaman online terlarangan tidak perlu melunasinya. Pinjaman nan diterima sejak awal berkarakter tidak sah di mata norma dan boleh saja tidak dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ditagih, maka peminjam alias debitur bisa melapor ke pihak nan berkuasa dan melakukan pengaduan. Pinjaman online terlarangan biasanya abai terhadap tata langkah penagihan nan benar. Seringkali, mereka menagih dengan melakukan teror, intimidasi, apalagi pelecehan.
Utang pada pinjaman online terlarangan tentu saja berbeda dengan pinjaman online nan legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara jasa pinjam meminjam duit berbasis online sejak 2019.
Lalu, apakah pinjaman online di jasa nan legal bisa gosong jika tidak dibayar?
Berdasarkan patokan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c nomor 3 huruf (d), disebutkan bahwa ...