Jakarta -
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.
"Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah lantaran di undang-undang itu sudah memberikan petunjuk ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).
Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12% di 2025 merupakan petunjuk Pasal 7 ayat 1 UU HPP. Meski begitu, di dalamnya tertulis bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui publikasi peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan biaya untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi Pasal 7 ayat 3 UU PPN.
Kembali ke Dolfie, dia menjelaskan bahwa Komisi XI sudah pernah mempertanyakan rencana penerapan PPN 12% ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tetap periode pemerintahan sebelumnya. Saat itu pandangannya menyebut keputusan PPN menunggu pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kita sudah pernah nanya waktu pembahasan APBN 2025, kita sudah tanya pemerintah apakah tarif PPN 12% ini tetap alias mau diturunkan dengan memandang kondisi ekonomi? Dijawab pada saat itu oleh pemerintah '...