Jakarta -
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada upaya Mikro Kecil dan Menengah dalam bagian Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Namun tidak semua pelaku UMKM dihapuskan piutangnya.
Kredit Usaha Rakyat alias KUR menjadi nan dikecualikan dalam program pemutihan angsuran tersebut. Terkait perihal ini, Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI Ryan Kiryanto mengatakan terdapat sejumlah kriteria hapus tagih angsuran macet bagi pelaku UMKM.
"Itu ada patokan mainnya. Nggak sembarangan. (Ketentuan) akomodasi pemutihan itu, satu, per perseorangan maksimal Rp 300 juta. Kedua, jika punya upaya maksimal Rp 500 juta," ujarnya kepada detikcom, Jumat (15/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menjelaskan angsuran macet dari KUR tidak boleh dihapus tagih oleh bank BUMN berasas PP Nomor 47 Tahun 2024 nan diterbitkan. Alasannya lantaran KUR merupakan pembiayaan nan telah dijamin oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (2) butir c, angsuran UMKM nan bisa diputihkan bukanlah angsuran alias pembiayaan nan dijamin dengan asuransi alias penjaminan angsuran alias pembiayaan.
"Untuk KUR mereka tidak eligible untuk dapat PP 47 tahun 2024 tentang pemutihan. Karena mereka jika kreditnya bermasalah, dan kreditnya sesuai dengan aturan, maka mereka dapat penjaminan dari pemerintah, ialah (melalui) Askrindo dan Jamkrindo," paparnya.
Menurut Ryan, kebijakan pemutihan angsuran salah satun...