Jakarta -
Kantor Bea Cukai Tanjung Priok berbareng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II bakal melelang sejumlah 50 unit mobil. Rinciannya terdiri dari 40 unit Fiat Punto dan 10 unit KIA Carens.
"Total 50 mobil Fiat Punto dan Kia Carens bakal dilelang oleh Bea Cukai Priok dan KPKNL Jakarta II," tulis unggahan di IG resmi @beacukairi, dikutip Jumat (15/11/2024).
Mobil nan dilelang tersebut berkarakter Barang Tidak Dikuasai (BTD) nan sudah lama tertahan Bea Cukai. Mobil impor tersebut bakal dilelang murah dengan pilihan warna hitam, putih, dan merah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk unit Fiat Punto ditetapkan nilai batas mulai Rp 41.333.000 dengan duit agunan Rp 20.000.000. Sementara itu, unit KIA Carens ditetapkan nilai batas Rp 52.711.000 dengan duit agunan Rp 26.000.000.
"Untuk surat-suratnya belum ada. Setelah lelang selesai bakal diterbitkan risalah lelang untuk mengurus surat-surat tersebut," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Ardhani Naryasti kepada detikcom.
Cara Ikut Lelang
Mobil ini bakal dilelang pada Senin, 18 November 2024. Pelaksanaan lelang bakal dilakukan secara open bidding di www.lelang.go.id nan bertempat di PT Balai Lelang Rajawali Karya, Koja, Jakarta Utara.
Untuk mengikuti lelang, peserta langsung saja mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id. Peserta lelang nan berkuasa mengikuti lelang adalah nan mempunyai akun terverifikasi oleh website lelang tersebut.
Lalu, peserta memilih lot nan bakal dilelang dan menyetorkan agunan sesuai dengan waktu dan nilai yang...