Liputan6.com, Jakarta Khitan adalah tindakan medis untuk membuang sebagian kulit kelamin laki-laki agar lebih bersih dan sehat. Di samping itu, khitan juga merupakan rekomendasi bagi semua laki-laki nan berakidah Islam.
Namun, ada beberapa kondisi nan membikin anak tidak memungkinkan untuk dikhitan. Seperti disampaikan master ahli bedah anak subspesialis bedah digestif anak RS Pondok Indah, Bintaro Jaya Yessi Eldiyani.
“Selain memerhatikan usia nan tepat untuk menjalani proses khitan, orangtua juga perlu memerhatikan kondisi kesehatan si kecil. Pasalnya, ada beberapa kondisi medis tertentu nan tidak disarankan untuk dilakukan tindakan khitan lantaran dapat berisiko terjadinya komplikasi,” kata Yessi dalam keterangan pers dikutip Rabu (7/3/2024).
Kondisi medis tersebut diantaranya:
Hipospadia
Adanya hipospadia di muara uretra nan terletak tidak pada ujung penis, tetapi pada bagian ventral penis. Hipospadia adalah kondisi di mana pasien seakan-akan telah disunat dari dalam kandungan.
Epispadia
Adanya epispadia, berkebalikan letaknya dengan hipospadia, ialah di bagian dorsal (belakang/punggung) penis, dengan indikasi nan sama.
Pembekuan Darah
Si Kecil mengalami kelainan pembekuan darah, seperti hemofilia dan anemia aplastik
“Oleh lantaran itu, ada baiknya