Kamis, 26 September 2024 - 11:42 WIB
loading...
Polda Jambi menetapkan tersangka terhadap dua oknum anggota Polsek Kumpeh Ilir Bripka YS dan Brigadir FW atas penganiayaan tahanan hingga tewas. Foto/Ilustrasi
JAMBI - Setelah melakukan penyelidikan intensif atas kematian Ragil Alfarizi (20) di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir beberapa waktu lalu, akhirnya pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka.
Ironisnya, kedua tersangka merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, yakni berinisial Bripka YS dan Brigadir FW. Oleh penyidik, keduanya disangkakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.
↑