Jum'at, 05 Juli 2024 - 11:05 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan. Foto/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Polda Jabar menyatakan, menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan oleh pihak pemohon dalam hal ini Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hal itu disampaikan perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani ditemui usai sidang praperadilan dengan schedule acara kesimpulan di PN Bandung, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: