TaniFund Diminta Gelar RUPS buat Bubarkan Perusahaan

Sedang Trending   by: Fita Rahayu 5 bulan yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran platform peer to peer lending (P2P) itu.

Seperti diketahui OJK beberapa waktu lampau telah mencabut izin upaya TaniFund. Penyedia pinjaman online (pinjol) untuk petani itu sudah tidak boleh memberikan jasa pendanaan.

"Sebagaimana diatur dalam POJK 10/2022, Perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK telah menunjuk empat orang untuk masuk dalam tim likuidasi TaniFund sebagai tindak lanjut pembubaran perusahaan tersebut. Diharapkan tim tersebut bisa bertindak setara dan objektif.

"Saat ini telah ditunjuk empat orang calon Tim Likuidasi, nan diharapkan dapat bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan nan berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, pencabutan izin upaya Tani Fund sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024 lalu.

Dalam catatan detikcom, pencabutan izin upaya TaniFund berasal saat perusahaan itu tersandung masalah kandas bayar kepada para penanammodal beberapa tahun nan lalu. Kala itu pinjol para petani ini kandas melakukan pembayaran kepada 130 investor.

Kabar TaniFund kandas bayar 130 penanammodal ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 1...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Fita Rahayu
Konten Bisnis