Jakarta -
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyelesaikan investigasi terhadap tersangka YH, WNA China dan lain-lain nan melakukan aktivitas pertambangan bijih emas tanpa izin di letak wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Tahapan investigasi ini selesai dengan diterimanya berkas investigasi dan dinyatakan komplit oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta.
Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan peralatan bukti pidana pertambangan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang nan didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba di bawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri nan melaksanakan tugas penegakan norma dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya penegakan norma ini menjadi pelajaran prestasi berbareng dan ke depan perlu dilaksanakan di letak lainnya nan memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo dikutip dari laman Kementerian ESDM, Rabu (10/7/2024).
Upaya nan dilakukan PPNS Ditjen Minerba dan tim ini juga didukung Kejaksaan Negeri Ketapang dan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan.
"Kejaksaan Agung mendukung penegakan norma nan dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang selanjutnya bakal melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan.
Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara, Bagian Pengawasan Penyidikan, Kompol Edi Kusyana menyatakan jika t...