Badung -
Sindikat kejahatan siber yang melibatkan WN Taiwan di Bali bertambah lagi. Kini jumlahnya menjadi 32 orang.
Warga negara (WN) Taiwan yang dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar akibat melakukan kejahatan siber di Bali bertambah menjadi 32 orang.
Sebanyak 32 WN Taiwan dari 103 warga negara asing (WNA) pelaku kejahatan siber itu dideportasi dalam tiga hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber yang dilakukan oleh WNA di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, dalam siaran pers, Rabu (3/7/2024).
32 WN Taiwan yang dideportasi dari Bali itu berinisial CSJ (31), CKM (36), LXD (26), JCJ (32), dan CYH (39) yang diusir pada Jumat (28/6/2024) malam. Sedangkan TYH (21), LYH (35), STC (23), THC (32), CCW (18), LXX (27), WCY (31), CCH (20), CHY (21), CHK (34) dan LCW (26) dideportasi pada Minggu (30/6/2024) petang.
Selanjutnya, ada 16 WN Taiwan dideportasi pada Senin (1/7/2024). Semuanya diberangkatkan dengan tujuan akhir Taiwan Taoyuan International Airport.
Sebanyak 13 WN Taiwan juga telah dipindahkan ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Senin (1/7/2024) guna penanganan dan pendalaman.
Pramella menambahkan jajarannya akan terus melakukan operasi dan razia untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian dan kejahatan siber di Bali.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan," tambahnya.
Pramella mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika m...