Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Pengadilan Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan nan ditujukan kepada Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11).
Surat perintah ini dikeluarkan menyusul agresi sadis Israel di Gaza nan hingga sekarang telah menewaskan lebih dari 44 ribu penduduk Palestina di Gaza, terutama wanita dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perintah penangkapan PM Netanyahu ini mesti dipatuhi oleh 124 negara di bumi nan menjadi personil ICC. Dengan kata lain, negara-negara itu wajib menangkap Netanyahu untuk diserahkan kepada ICC.
Meski begitu, ada juga beberapa negara nan menolak menangkap Netanyahu. Berikut pembaruan terbaru daftar negara nan menolak untuk menangkap Netanyahu seperti nan sudah dirangkum CNNIndonesia.com.
1. Hungaria
Hungaria merupakan negara pertama nan menolak mematuhi perintah ICC untuk menangkap Benjamin Netanyahu.
Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orban, mengatakan dirinya tidak bakal mematuhi keputusan ICC nan mau menangkap Netanyahu lantaran diduga melakukan 'kejahatan perang' di Gaza.
Bahkan, pada pekan lalu, Orban juga m...