Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!

Sedang Trending   by: Putra Joko 2 bulan yang lalu

Iren Leleng

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:12 WIB

loading...

Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Terdakwa merupakan pelaku pembakaran istri. Foto/Istimewa

MANGGARAI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis terdakwa Ismail 20 tahun penjara. Putusan itu termasuk ringan, setelah sebelumnya Jaksa menuntut penjara seumur hidup.

Ismail merupakan pelaku pembakaran keji terhadap istrinya bernama Fitrini hingga tewas dalam kondisi hangus. Selain membakar istrinya, terdakwa juga melakukan aksi keji dengan menganiaya anaknya berinisial S menggunakan palu hingga terluka parah.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Syifa Alam didampingi hakim anggota Carisma Gagah Arisatya, Indi Muhjtar Ismail dan Panitera Pengganti ...

Selengkapnya
Sumber Artikel Lokal
Author  Putra Joko
Artikel Lokal