loading...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menolak pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono terkait penyebab kematian Afif Maulana. Foto/Rus Akbar
PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menolak pernyataan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono terkait penyebab kematian Afif Maulana, bocah 13 tahun yang jasadnya ditemukan mengambang di sungai jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono saat konferensi pers di Mapolres Padang pada 23 Juni 2024, anggota kepolisian telah bertindak sesuai SOP saat mencegah tawuran remaja. Korban Afif Maulana melompat ke sungai untuk menghindari petugas kepolisian yang hendak mencegah tawuran.
Namun, Direktur LBH Padang Indira Suryani menolak keterangan Kapolda Sumbar. Indira yang juga kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengatakan, menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan anak-anak lainnya.