Jakarta -
Situs web untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah bisa diakses secara normal kembali. Sebelumnya situs sempat mengalami down time alias waktu henti pada Sabtu 29 Juni 2024 kemarin.
Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan website sudah normal kembali dan dapat digunakan seluruh masyarakat.
"Kami sampaikan bahwa henti jasa (downtime) nan semula direncanakan mulai Sabtu, 29 Juni 2024 pukul 08.00 sd 23.59 WIB, saat ini sudah selesai dilakukan dan seluruh jasa sudah dapat di akses kembali," tulis DJP Kemenkeu dalam pengumuman di website resminya Sabtu malam, dikutip Minggu (30/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, laman https://www.pajak.go.id/ dan https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp sudah bisa diakses kembali setelah sebelumnya tak bisa diakses sama sekali kemarin.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah bakal menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP terhitung mulai Senin 1 Juli 2024. NIK bakal diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Artinya, hari ini menjadi hari terakhir pemadanan NIK jadi NPWP.
Dengan demikian NPWP 15 digit (NPWP lama) tidak bakal bertindak lagi. Sedangkan WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan lembaga pemerintah bakal menggunakan NPWP 16 digit.
Integrasi NIK dan NPWP ini bakal menjadi Single Identity Number (SIN) nan membantu sinkronisasi, verifikasi, dan pengesahan dalam rangka pendaftaran dan perubahan info wajib pajak sekaligus untuk melengkapi pedoman info di file induk wajib pajak.
Lantas gimana langkah melakukan pemadanan NIK ke NPWP?
Pemadanan atau...