Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana

Sedang Trending   by: Joko Sanjaya 5 bulan yang lalu

Agus Warsudi

Kamis, 04 Juli 2024 - 11:19 WIB

loading...

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Akun Facebook dan Ijazah Alat Bukti Tindak Pidana

Prof Agus Surono, ahli pidana Universitas Pancasila menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti kasus pidana. Foto/Agung Bakti Sarasa

BANDUNG - Prof Agus Surono, ahli pidana dari Universitas Pancasila, menyebut surat atau dokumen seperti ijazah dan akun Facebook dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus, saat menjadi saksi dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).

...
Selengkapnya
Sumber Artikel Lokal
Author  Joko Sanjaya
Artikel Lokal