loading...
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Foto/Agus Warsudi/MPI
BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan othername Perong, tersangka pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada besok, Senin (24/6/2024).
Langkah antisipasi telah dilakukan Polda Jabar, termasuk menyiapkan tim kuasa hukum soul dari Bidang Hukum (Bidkum) dan berkoordinasi dengan PN Bandung terkait pengamanan jalannya persidangan.
"Kami telah berkoordinasi dengan PN Bandung terkait jadwal dan pola pengamanan sidang praperadilan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain tim kuasa hukum internal, Polda Jabar juga belum menutup kemungkinan untuk melibatkan kuasa hukum eksternal. "Jumlahnya belum bisa disampaikan," ungkap Kombes Pol Jules.