Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah mencatatkan aset dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 38,2 triliun sejak 2021.
Laporan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Jumlah Rp 38,2 triliun itu terdiri atas PNBP, peralatan sitaan, hingga agunan aset.
"Sejak BLBI dibentuk tahun 2021 hingga saat ini perolehan satgas BLBI Rp 38,2 triliun," kata Hadi, dalam konvensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, untuk rinciannya antara lain PNBP ke kas negara Rp 1,5 triliun, lampau kedua, biaya corak sitaan peralatan agunan kekayaan kekayaan lain dan penyerahan agunan aset seluas 19.366.503 m2 alias setara Rp 17,7 triliun, dan ketiga dalam corak penguasaan aset properti seluas 20.857.892 m2 alias setara Rp 9,1 triliun.
Berikutnya, ada dalam corak penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah ke KL dan pemda di antaranya aset seluas 3.826.908 m2 alias setara Rp 5,9 triliun. Lalu nan kelima dalam corak PMN non tunai seluas 670.837 m2 alias setara Rp 3,7 triliun.
Selaras dengan itu, pada hari ini juga telah diteken Berita Acara Serah Terima dan PSP Aset Properti Eks BLBI kepada 9 KL, berbareng Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Aset ini bakal diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), badan Pengawasan Pemulu, BPS, dan Ombudsman.
"Adapun aset nan dilakukan PSP dan buletin aktivitas serah terima h...