Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan bakal berubah seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem KRIS bakal membikin iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif. Namun, dia menegaskan bahwa penerapannya bakal dilakukan secara bertahap.
"Ke depannya, iuran ini kudu menjadi satu, tetapi bakal dilakukan bertahap," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Senin (20/5/2024).
Ketentuan kudu berlakunya tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, karena dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan besaran tarif baru bakal didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional alias DJSN, serta Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, dikutip Selasa (14/5/2024).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran nan dibayarkan peserta tetap merujuk pada patokan lama ialah Perpres 63/2022. Besaran pembayaran dalam patokan itu tetap merujuk pada sistem kelas 1, 2, dan...