Jakarta -
Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Barang Impor Ilegal. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan persoalan impor.
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 nan ditetapkan mulai 18 Juli 2024. Satgas Barang Impor Ilegal bakal bekerja sampai 31 Desember 2024.
"Satgas Pengawasan Barang Tertentu nan Diberlakukan Tata Niaga Impor bekerja sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tulis patokan tersebut, dikutip Minggu (21/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satgas Barang Impor Ilegal bakal bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir nan melakukan importasi peralatan secara ilegal. Selain itu, menelusuri apakah peralatan di pasaran nan bakal ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) alias tidak.
"Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi persoalan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berupaya alias persyaratan peralatan tertentu nan diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI dan pajak," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Ada tujuh jenis peralatan impor nan bakal menjadi sasaran, ialah tekstil dan produk tekstil (TPT), busana jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, dasar kaki, kosmetik, dan peralatan tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menargetkan para importir dan pemasok bes...