Jakarta -
Wisatawan yang berkunjung ke Wales siap-siap dikenai pajak tambahan untuk penginapan. Rencana itu menjadi polemik karena berpotensi melemahkan pariwisata dan merugikan pelaku usaha.
Melansir The Mirror, Kamis (28/11/2024) nantinya diterapkan dua pajak dengan tarif berbeda tergantung jenis akomodasi yang dipilih. Untuk wisatawan yang menginap di lodging atau tempat kemping dan glamping, biaya yang dikenakan adalah 0,75 lb sterling (Rp 15 ribu)per orang untuk satu malam. Sementara itu, untuk akomodasi lainnya, tarifnya sebesar 1,25 lb sterling atau sekitar Rp 15 ribu per orang untuk per malam.
Sekretaris Keuangan Wales, Mark Drakeford, menyatakan bahwa pajak itu akan menjadi kontribusi kecil yang dapat memberikan dampak besar. Dewan lokal akan memutuskan bagaimana cara menggunakan pendapatan dari pajak tersebut.
Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat dan wisatawan seperti toilet umum dan tempat parkir. Drakeford juga menambahkan bahwa kebijakan itu didasari oleh prinsip keadilan.
Pemerintah Wales akan melanjutkan pembahasan tentang pajak baru itu pada 26 November. Tujuannya adalah agar pajak penginapan dapat mendukung perkembangan ekonomi negara, memperkuat masyarakat, melestarikan Wales, dan mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan.
"Kami percaya adalah adil dan wajar untuk meminta kontribusi kecil dari pengunjung terhadap biaya pariwisata yang lebih luas. Kami bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama antara penduduk dan pengunjung dalam melindungi dan berinvestasi di daerah lokal," keterangan Pemerintah Wales.
Pemerintah Wales berpendapat bahwa pariwisata yang tidak merata dan kurang ...