Jakarta -
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka bunyi soal sikap pemerintah mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% nan jadi buah bibir di tengah masyarakat.
Prasetyo mengatakan urusan jadi alias tidaknya PPN naik jadi 12% tetap dihitung oleh pemerintah. Termasuk soal potensi pengunduran kenaikan PPN.
"Tunggu tanggal mainnya juga itu. Lagi dihitung, lagi dihitung," ungkap Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui kenaikan PPN 12% merupakan petunjuk Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertindak mulai 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut pemerintah bakal menunda kenaikan PPN jadi 12% namalain tidak jadi bertindak mulai 1 Januari 2025.
Luhut mengatakan penerapan PPN 12% kudu diiringi dengan stimulus untuk masyarakat nan ekonominya susah dan kelas menangah.
"Ya nyaris pasti diundur, biar dulu jalan tadi nan ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah," kata Luhut ditemui usai mencoblos Pilkada Jakarta di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Namun, berbeda dengan Luhut, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum ada pembahasan soal penundaan kenaikan PPN.
"Belum. Belum, belum dibahas," ujar Airlangga ketika dikonfirmasi langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah bakal ada rapat unik dengan Presiden Pr...