Liputan6.com, Jakarta Peraturan Pemerintah alias PP No. 28 tahun 2024 tentang Kesehatan nan disahkan pada 26 Juli 2024 telah dibaca oleh beragam organisasi masyarakat sipil.
Setelah mengkaji PP Nomor 28 Tahun 2024, beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia mulai menyatakan sikap. Organisasi tersebut termasuk:
- Komnas Pengendalian Tembakau
- Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI)
- Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI).
Dalam pernyataannya pada jumpa media 31 Juli 2024, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Profesor Hasbullah Thabrany, menyampaikan bahwa izin ini belum ideal.
“Meski izin ini belum ideal, kami mengapresiasi Presiden Jokowi nan telah menandatangani PP Kesehatan ini,” kata Hasbullah mengutip keterangan pers, Kamis (1/8/2024).
Dia menyadari sulitnya pengaturan pengendalian produk unsur adiktif tembakau nan lebih ketat dan sempurna di PP ini, mengingat intervensi dan tekanan nan luar biasa oleh industri rokok dan pendukungnya.
“Namun dengan segala keterbatasan di PP ini, kami mendorong Pak Presiden Jokowi maupun Presiden Terpilih Pak Prabowo dan jajarannya agar PP Nomor 28 Tahun 2024 segera dilaksanakan. Kami siap membantu proses sosialisasi untuk memas...