Liputan6.com, Jakarta - PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengendalian produk tembakau di Indonesia. Aturan baru ini mencakup dua aspek utama: kreasi bungkusan rokok dan pembatasan iklan. Berikut adalah hal-hal krusial nan perlu Anda ketahui tentang perubahan ini.
Desain Kemasan Rokok nan Lebih Menggugah
Salah satu perubahan terbesar dalam PP 28/2024 adalah peraturan tentang kreasi kemasan rokok. Menurut Pasal 438 ayat (4), bungkusan rokok kudu memuat gambar dan tulisan peringatan kesehatan nan lebih mencolok. Gambar peringatan kudu menutupi 50 persen dari bagian depan dan belakang bungkusan rokok.
Gambar ini kudu mencakup kata 'Peringatan' nan dicetak dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam. Selain itu, gambar kudu dicetak dengan jelas, berwarna, dan tidak boleh terhalang oleh apapun. Ini bermaksud untuk memastikan bahwa peringatan kesehatan betul-betul terlihat dan dapat memberikan akibat nan signifikan bagi konsumen.
Pembatasan Ketat untuk Iklan Rokok
PP Nomor 28 tahun 2024 juga menetapkan patokan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti akomodasi kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan pikulan umum. Selain itu, iklan juga dilarang di jalan utama dan jalan protokol, serta dalam radius 500 mete...