Liputan6.com, Jakarta Dugaan kasus perundungan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari memicu pro kontra di kalangan master dan pemerintah.
Polemik pendidikan di lingkungan PPDS membikin Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera mengeluarkan patokan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, undang-undang ini sudah mengatur banyak norma mengenai pendidikan kedokteran.
"Sehingga tidak perlu mengubah undang-undang Pendidikan Kedokteran tapi cukup jalankan UU Kesehatan nan baru dan susun patokan turunannya," kata Edy dalam keterangan pers, Selasa (3/9/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu mencontohkan beberapa pasal soal pendidikan kedokteran nan sudah ada di UU Kesehatan. Terkait pekerjaan kedokteran dan tenaga kesehatan misalnya, sudah diatur dalam Pasal 209. Lalu standar kompetensi pendidikan master juga sudah diatur dalam UU nan sama, ialah pada Pasal 220.
Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini menekankan, pemerintah kudu segera menerbitkan patokan turunan UU Kesehatan. Pada rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pekan lalu, pemerintah menjanjikan bakal menyelesaikan patokan turunan itu segera.
"Saya menunggu realisasi itu. Termasuk patokan turunan soal konsil dan kolegium," ujarnya.
Edy menyebut, kolegium nantinya nan menyusun standar kompetensi tenaga kesehatan dan tena...