Jakarta, CNN Indonesia --
Persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) cs sudah mendekati akhir.
Pada Jumat (5/7), SYL cs telah menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi di hadapan majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rangkuman poin-poin pembelaan nan disampaikan SYL.
1. Kukuh tak lakukan pemerasan
SYL menegaskan tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana nan dituduhkan tim jaksa KPK. Ia menganggap dakwaan dan tuntutan jaksa telah melanggar asas Non-testimonium de auditu (keterangan nan diperoleh dari orang lain bukan merupakan keterangan saksi).
SYL menyatakan keterangan nan disampaikan sejumlah mantan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) nan menyimpulkan ada perintah melakukan pengumpulan iuran alias biaya sharing tidak diberikan dalam kapabilitas saksi tersebut mendengar langsung perintah.
Semua saksi, menurut SYL, mengaku hanya mendengar dari saksi Panji nan merupakan mantan ajudannya tanpa melakukan konfirmasi.
[Gambas:Video CNN]
"Ketentuan Pasal 1 nomor 26 KUHAP menyatakan bahwa saksi adalah orang nan dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana nan i...