PHRI Minta Pungutan Turis Tidak Buru-buru Naik Jadi USD 50

Sedang Trending   by: Taufik 3 bulan yang lalu

Denpasar -

Pungutan turis asing di Bali diusulkan naik menjadi USD 50. Dengan kurs nilai tukar sebesar Rp 16 ribu, pungutan itu bernilai sekitar Rp 800 ribu.

Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace meminta agar tidak tergesa-gesa menaikkan pungutan untuk turis asing. Menurutnya, pungutan turis asing sebesar US$ 10 yang masih berlaku saat ini juga belum efektif.

"Menurut saya jangan tergesa-gesa dulu. Anggap ini sebagai sebuah bentuk sosialisasi dulu. Dari soul kita sempurnakan dulu," kata Cok Ace kepada detikBali, Kamis (20/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih perlu mengevaluasi kebijakan retribusi pariwisata (tourism levy) untuk turis asing itu. Wisatawan mancanegara, dia berujar, perlu mendapat manfaat dari uang yang dibayarkannya tersebut. Misalkan, terkait peningkatan fasilitas pariwisata.

"Sekarang kan belum apa-apa. Kita belum ada langkah-langkah konkrit. Belum waktunya sekarang kita bicara tentang peningkatan (nominal pungutan)," imbuh mantan wakil gubernur Bali itu.

Pemprov Bali, dia melanjutkan, masih perlu memastikan efektivitas pungutan turis asing tersebut. Termasuk memastikan seluruh wisatawan mancanegara telah membayarkan pungutan itu saat berlibur di Pulau Dewata.

"Jangan sampai ada yang tercecer dan lain sebagainya. Setelah itu terkumpul, mari kita duduk bicarakan peruntukannya untuk apa," kata Cok Ace.

Menurut Cok Ace, kenaikan nominal retribusi pariwisata itu tak menjamin bisa menjaring wisatawan yang lebih berkualitas. Ia pun menyinggung banyaknya fasilitas pa...

Selengkapnya
Sumber Artikel Travel
Author  Taufik
Artikel Travel