Penjelasan Lengkap OJK soal Gaji Pekerja Dipotong Program Pensiun Tambahan

Sedang Trending   by: Dewi Lestari 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka-bukaan soal gempar penghasilan pekerja bakal kembali dipotong dengan program pensiun tambahan.

Ogi menjelaskan memang amanah mengenai program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya program pensiun sendiri dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik nan swasta maupun abdi negara pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebagaimana diketahui bahwa faedah pensiun bagi penduduk negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja umum itu relatif sangat mini jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah bakal mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," sebut Ogi dalam konvensi pers, Jumat (6/9/2024) nan lalu.

Selama ini, program pensiun nan berkarakter wajib sebenarnya sudah dilakukan, perihal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun nan merupakan sistem agunan sosial nasional nan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.

Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, kata Ogi, mengamanatkan pemerintah dapat mempunyai program pensiun nan berkarakter tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Nah sejauh ini pemerintah belum membikin PP untuk menyelenggarakan pensiun tambahan tersebut. Isu mengenai ketentuan batas mana nan dikenakan untuk pendapatan berapa nan kena wajib i...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Dewi Lestari
Konten Bisnis