Pengamat Sebut KIM Plus Bisa Bubar Menyusul Putusan MK, Begini Alasannya

Sedang Trending   by: Kelvin 4 bulan yang lalu
  • Berita

  • Politik

Rabu, 21 Agustus 2024 - 11:51 WIB

Jakarta, VIVA - Pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar," ujar Selamat saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dengan keputusan MK nan mengejutkan tersebut, kata dia, dinamika politik dalam pilkada tahun ini bakal berubah drastis.

Dengan adanya putusan MK, dia beranggapan beberapa partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa kudu menggandeng partai lain lantaran periode pemisah pencalonannya sudah berubah.

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :

  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Begitu pula, sambung dia, dengan beragam partai lain nan bisa berpikir ulang untuk mengusulkan kadernya sendiri. Bahkan, dia menilai terdapat pula kemungkinan Koalisi Indonesia Maju ...

Selengkapnya
Sumber Artikel Politik
Author  Kelvin
Artikel Politik