Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengetesan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pengasuhan anak nan diajukan oleh lima ibu, ialah Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Para Pemohon menguji frasa "Barang siapa" dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 1946 (KUHP 1946). Selengkapnya Pasal 330 KUHP ayat (1) menyatakan:
"Barang siapa dengan sengaja menarik seorang nan belum cukup umur dari kekuasaan nan menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, alias dari pengawasan orang nan berkuasa untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dilansir dari website resmi MK, Senin (30/9).
Awal mula permohonan
Permohonan dengan Nomor 140/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh lima ibu, ialah Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Kelima Pemohon merupakan para ibu nan sedang memperjuangkan kewenangan asuh anak.
Dalam persidangan awal, kuasa pemohon Virza Roy Hizzal mengatakan para Pemohon seluruhnya mempunyai kesamaan, ialah setelah berpisah dengan suaminya, mempunyai kewenangan asuh anak.
...