Foto: Ilustrasi master gigi. Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembersihan karang gigi alias scaling merupakan salah satu perawatan gigi dan mulut nan dicover oleh BPJS Kesehatan. Adapun, scaling gigi merupakan perawatan gigi nan berkarakter non-operasi nan menggunakan perangkat ultrasonic scaler.
Perawatan nan mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi ini bermaksud untuk mengurangi akibat sakit gigi serta menghindari penyakit mulut dan gusi.
Biasanya, biaya nan kudu dikeluarkan untuk scaling gigi tidak murah. Namun, masyarakat dapat memperoleh perawatan scaling gigi secara cuma-cuma dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya cuma-cuma pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk argumen estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun X.
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berasas indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung...