Jakarta -
Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Indonesia (IUMKM) AKUMANDIRI cemas atas rencana larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan nan merupakan turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Ketua IUMKM AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinny menilai patokan ini bakal menindas para pedagang mini alias segmen upaya ultramikro serta memberikan pukulan berat bagi perekonomian dalam negeri.
"Negeri ini sudah terlalu banyak regulasi, nan pada akhirnya juga saling tumpang tindih. Implementasinya pun membingungkan dan menyulitkan. Kalau ditambah lagi ada patokan baru nan menyulitkan para pedagang kecil, maka ini memberikan pukulan berat bagi kami. Padahal, kami berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi nafkah kehidupan sehari-hari," kata dia dalam keterangannya, Kamis (11/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan bahwa rokok adalah produk legal, maka wajar dijual oleh pedagang kecil. Apalagi, mengingat margin dari penjualan rokok itu sangat membantu menambah pendapatan sehari-hari para pedagang serta mempercepat perputaran peralatan lainnya.
"Larangan zonasi ini tidak setara bagi pedagang kecil. Mereka juga memahami bahwa rokok adalah produk terbatas nan hanya ditujukan bagi konsumen berumur 18 tahun ke atas," terangnya.
Selain itu, para pedagang juga tidak pernah mengetahui adanya rencana larangan ini sebelumnya. Menurutnya dari sisi keadilan, pemerintah belum memenuhi aspek tersebut.
"Dalam merancang patokan itu, semestinya pihak nan terdampak, baik paguyuban alias asosiasi, itu...