Jakarta, CNN Indonesia --
Paspor yang sudah expired alias telah lenyap masa berlakunya kudu segera diganti dengan nan baru. Sebelum menggantinya, Anda perlu mengetahui syarat dan biayanya.
Sebenarnya, waktu nan tepat untuk perpanjang paspor adalah sebelum masa berlakunya lenyap ialah jangka waktu enam bulan sebelumnya.
Sementara bagi nan paspornya sudah tidak berlaku, bisa mengusulkan permohonan paspor secara manual alias online ke Kantor Imigrasi terdekat, dengan melampirkan sejumlah arsip untuk kelengkapan persyaratan. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Perpanjang Paspor Habis Masa Berlaku
Seperti dikutip dari laman Kantor Imigrasi I TPI Malang, berikut adalah syarat perpanjang paspor secara umum:
- Kartu tanda masyarakat aktif (KTP Elektronik) alias surat keterangan perekaman KTP -Elektronik nan dikeluarkan oleh pejabat nan berwenang
- Kar...