OJK Usut Dugaan Fraud Kasus Investree

Sedang Trending   by: Taufik 5 bulan yang lalu

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tetap terus melakukan pengawasan dan mendalami kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) alias fintech peer to peer lending.

Namun hingga saat ini belum ada realisasi perbaikan nan dilakukan perusahaan dan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan pihaknya bakal menjatuhkan hukuman tegas kepada Investree.

"Hingga saat ini belum terdapat realisasi penyuntikan modal oleh investor. OJK bakal mengambil langkah-langkah supervisory concern nan diperlukan dan mengenakan hukuman lanjutan sesuai ketentuan nan berlaku," kata dia dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK juga tengah mendalami dugaan penipuan alias fraud nan dilakukan oleh Investree. Dalam pemeriksaan itu OJK pun melibatkan Aparat Penegak Hukum.

"OJK telah dan sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan fraud di Investree, termasuk dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Selain itu OJK juga berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," jelasnya.

Untuk diketahui Investree telah menjadi sorotan lantaran terdapat angsuran macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah jelek dalam waktu berbarengan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 nan mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Invest...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Taufik
Konten Bisnis