CNN Indonesia
Jumat, 04 Okt 2024 12:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kekhawatiran penanammodal soal banyaknya perusahaan yang bakal melakukan pencatatan saham perdana (initial public offering/IPO) menggunakan dana IPO untuk membeli aset nan dimiliki pengendali perusahaan atau penerima faedah akhir.
Pasalnya, jika pengendali terkena masalah norma nan mengakibatkan kekayaan disita, maka kemungkinan aset nan dibeli emiten menggunakan biaya hasil IPO akan ikut disita. Hal itu pernah terjadi dalam kasus Benny Tjokro dan Heru Hidayat pada kasus Jiwasra...