Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal rencana penerapan asuransi bagi kendaraan bermotor tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, asuransi tersebut nantinya berbentuk Third Party Liabilities (TPL).
"Secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian nan diderita pihak ketiga nan disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari akibat seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan nan tertuang dalam polis," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Ia menyebut, produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan nan dikenal seperti Total Loss Only (TLO) alias all-risk (comprehensive). Produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu corak ekspansi akibat dari produk all-risk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manfaat Asuransi
Ogi juga menjelaskan faedah produk asuransi TPL bagi masyarakat, salah satunya memberi perlindungan finansial jika terjadi kecelakaan dan tuntutan dari pihak ketiga nan dirugikan.
"Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL bakal memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat andaikan terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak nan dirugikan," bebernya.
Ia menegaskan, saat ini asuransi TPL tetap berkarakter sukarela, sehingga andaikan terjadi kecelakaan, masyarakat nan tidak mempunyai asuransi TPL bakal menanggung sendiri kerugian material nan ditimbulkan sebagaimana Pas...