Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai alias campuran partai politik peserta Pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu pengadil nan mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam perihal Partai Politik alias campuran Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan bunyi sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya bertindak untuk Partai Politik nan memperoleh bangku di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berasas komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada nan diubah MK itu yakni:
Berikut amar putusan MK nan mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu dapat m...