Minggu, 07 Juli 2024 - 09:36 WIB
loading...
Pelayanan di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. Foto/Dedi Mahdi/MPI
BOJONEGORO - Fenomena pernikahan dini di Bojonegoro masih menjadi keprihatinan. Data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menunjukkan bahwa selama enam bulan pertama tahun 2024, terdapat 191 perkara dispensasi kawin (diska) diajukan.
Mirisnya, puluhan dari pengajuan diska tersebut disebabkan oleh perzinahan dan kehamilan di luar nikah. Hal ini diungkapkan oleh Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik.
"Selain karena hamil, ada sejumlah faktor lain yang melatarbelakangi anak-anak mengajukan diska. Di antaranya, takut berbuat zina, sudah berbuat zina tapi belum hamil, dan kekhawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran," jelas Solikin.
...