loading...
Nuryanti, orang tua salah satu narapidana kasus Vina Cirebon mengungkapkan bahwa pengusiran terhadap Abdul Pasren sempat terjadi pada 2016. Foto/Miftahudin/iNewsTV
CIREBON - Abdul Pasren, mantan Ketua RT 2 Karya Mulya Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang selama ini disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016, sempat diusir oleh warga setempat. Keberadaan Abdul Pasren sendiri masih menjadi misteri hingga kini.
Nuryanti, orang tua salah satu narapidana yang saat ini mendekam di tahanan, mengungkapkan bahwa pengusiran terhadap Abdul Pasren terjadi setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. “Pengusiran dilakukan karena kesaksiannya terhadap para delapan pemuda yang sekarang mendekam di tahanan dianggap tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Nuryanti.
Menurutnya, pengusiran dilakukan oleh para pemuda setempat. Namun, meski sempat diusir, Abdul Pasren masih tinggal di rumahnya. “Dirinya mendengar, yang melakukan pengusiran adalah para pemuda setempat. Namun hingga saat ini, mantan ketua RT tersebut masih tinggal di rumah yang bersangkutan,” tambah Nuryanti.
Basari, Ketua RW 10 Kelurahan Karya Mulya, saat dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui tentang pengusiran tersebut karena pada tahun 2016 dirinya belum menjabat sebagai pengurus RW. “Namun hingga saat ini keberadaan Abdul Pasren masih misteri dan belum bisa dijumpai,” ujar Basari.