MA Tolak PK Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kasus Suap dan Pungli

Sedang Trending   by: Intan Putri 5 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 11:43 WIB

Menurut majelis hakim, tidak ada kekhilafan judex juris dalam menjatuhkan putusan, sehingga PK dari Pepen itu kudu ditolak. Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan oleh terpidana kasus suap dan pungutan liar dengan pemerasan, mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Rahmat Effendi tersebut," demikian putusan majelis pengadil PK dikutip Jumat (11/0).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan perkara nomor: 1013 PK/Pid.Sus/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Suharto dengan personil Ansori dan Yanto. Panitera Pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diucapkan dalam sidan...

Selengkapnya
Sumber Artikel Teknologi
Author  Intan Putri
Artikel Teknologi