Lengkap! Ini Tarif Listrik yang Berlaku Mulai 1 Desember 2024

Sedang Trending   by: Dewi Lestari 2 hari yang lalu

Jakarta -

Tarif listrik untuk 13 pengguna non subsidi PT PLN (Persero) per 1 Desember 2024 belum berubah. Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tarif listrik untuk kuartal IV 2024 alias tarif untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik nan Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Adapun perubahan tarif listrik tiap kuartal dilakukan dengan memperhatikan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, nan mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, upaya kecil, industri kecil, dan pengguna nan peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Daftar tarif listrik Non-subsidi nan bertindak hari ini, Minggu (1/12/2024), adalah sebagai berikut:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Dewi Lestari
Konten Bisnis