Jakarta -
Tarif listrik untuk 13 pengguna non subsidi PT PLN (Persero) per 1 Desember 2024 belum berubah. Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tarif listrik untuk kuartal IV 2024 alias tarif untuk bulan Oktober hingga Desember 2024.
Perlu diketahui, Kementerian ESDM biasanya melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik nan Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Adapun perubahan tarif listrik tiap kuartal dilakukan dengan memperhatikan perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, nan mencakup pengguna sosial, rumah tangga miskin, upaya kecil, industri kecil, dan pengguna nan peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Daftar tarif listrik Non-subsidi nan bertindak hari ini, Minggu (1/12/2024), adalah sebagai berikut:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74...