Korban Tewas Keracunan Miras Ilegal di India Bertambah Jadi 47 Orang

Sedang Trending   by: Dayak Santoso 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 22 Jun 2024 14:20 WIB

Korban meninggal akibat miras terlarangan di Tamil Nadu, India Selatan, meningkat menjadi 47 orang, lebih dari 100 lainnya tetap dirawat di rumah sakit. Ilustrasi. Korban meninggal akibat miras terlarangan di Tamil Nadu, India Selatan, meningkat menjadi 47 orang. (Foto: iStock/aradaphotography)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korban meninggal akibat kasus minuman keras (miras) terlarangan di negara bagian Tamil Nadu, India Selatan meningkat menjadi 47 orang. Selain itu, lebih dari 100 orang tetap dirawat di rumah sakit.

Dilansir Reuters pada Sabtu (22/6), jumlah korban tewas meningkat dari sebelumnya pada Kamis (20/6) hanya 36 orang nan meninggal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak Rabu (19/6) lebih dari 150 orang menderita muntah-muntah, sakit perut dan diare. Mereka memerlukan perawatan setelah meminum minuman keras nan mengandung metanol nan dibuat di distrik Kallakurichi, sekitar 250 km (150 mil) dari ibu kota negara bagian Chennai.

Pejabat pemerintah setempat mengatakan pada Jumat pagi, 118 orang tetap dirawat di rumah sakit di distrik tersebut dan sekitarnya.

Polisi telah menangkap empat orang atas penjualan minuman keras terlarangan dan menyita 200 liter minuman beralkohol tersebut. Pemerintah India pun telah mengambil tindakan disipliner terhadap 10 pejabat lantaran kegagalan mencegahnya.

Kematian akibat minuman beralkohol terlarangan dan berbisa adalah kejadian biasa di India. Sebab, banyak orang tidak bisa membeli minuman beralkohol bermerek, apalagi ketika masyarakat dan aktivis menyerukan tindakan keras terhadap penjualnya.

Pemerintah Tamil Nadu mengatakan pihaknya mengambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi orang-orang nan terlibat dalam produksi metanol alias bahan kimia berbisa nan biasanya digunakan untuk keperluan industri.

(ldy/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Artikel Internasional
Author  Dayak Santoso
Artikel Internasional