Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan terdapat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus dugaan penganiayaan abdi negara kepolisian terhadap remaja 13 tahun asal Padang Afif Maulana.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan usai menerima kejuaraan dari pendamping korban, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Selasa (25/6).
"Intinya kami memandang memang jika lihat pengaduan tersebut ada dugaan pelanggaran HAM nan dilakukan polisi terutama asas keadilan bagi korban," kata Hari di instansi Komnas HAM, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, terdapat delapan orang nan ditangkap oleh abdi negara kepolisian dengan dalih pengamanan tawuran. Dari delapan orang itu, salah satunya Afif.
Menurut Hari, kepolisian tidak bisa menangkap kedelapan orang tersebut lantaran pada faktanya, tidak terjadi tawuran.
Selain itu, pengamanan nan dilakukan oleh abdi negara kepolisian juga semestinya tidak dengan kekerasan. Jika merujuk pada keterangan LBH Padang, kata Hari, terdapat dugaan kesewenang-wenangan nan dilakukan abdi negara kepolisian.
LBH Padang membeberkan adanya beragam jenis tindakan kekerasan nan dilakukan oleh kepolisian ialah pemukulan menyetrum hingga menyundut rokok pada bagian tubuh anak nan ditangk...