Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan sistem penetapan nelayan dan pembagian kuota bibit cerah lobster (BBL). Penyederhanaan ini meliputi persyaratan arsip permohonan, perubahan jangka waktu penetapan golongan nelayan berikut kuotanya serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER) andaikan jangka waktu penetapan nan ditentukan telah terlewati.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan perbaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola BBL nan lebih baik dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lobster serta peningkatan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.
"Dalam penyelenggaraan selama tiga bulan terakhir ditemukan dinamika dan tantangan di lapangan nan tetap terjadi, pertimbangan terus dilakukan sehingga terbit izin terbaru ini," ujar Ridwan dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (22/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ridwan menerangkan untuk menetapkan nelayan penangkap BBL diharuskan mempunyai NIB dan terdaftar dalam OSS serta tergabung dalam golongan nelayan. Selanjutnya golongan nelayan tersebut mengusulkan penetapan golongan dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.
"Setelah itu andaikan permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi bakal menetapkan kuota per golongan nelayan. Apabila lebih dari tiga hari dari permohonan tersebut belum diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, maka permohonan bakal ditetapkan secara otomatis mela...