Ketua KPPU Tegaskan Penjualan Ritel LNG Tak Boleh Dimonopoli

Sedang Trending   by: Gungun 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas (LNG), tidak memperbolehkan monopoli oleh pelaku usaha, baik upaya swasta maupun badan upaya milik Negara (BUMN). Hal itu disampaikannya saat kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) pada (3/8) lalu.

Dalam kunjungannya, KPPU menemukan adanya pelaku upaya nan mau menggunakan LNG lantaran lebih efisien. Namun, mereka mengalami hambatan di penghentian pasokan dan tidak bisa mendapatkan pasokan pengganti dari pelaku upaya lainnya. Pasalnya, penjualan LNG di wilayah tersebut hanya dapat diperoleh dari satu pelaku usaha, ialah PT Pertamina (Persero).

Seperti diketahui, sektor daya (khususnya minyak dan gas) telah menjadi salah satu sektor konsentrasi utama Anggota KPPU periode 2024-2029. Berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU), sektor sudah konsisten berada pada posisi rendah dalam 5 (lima) tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini berfaedah suasana persaingan upaya nan sehat di sektor daya belum tercipta dengan baik. KPPU pun melakukan pengawasan dengan konsisten terhadap sektor daya di beragam wilayah. Seperti minggu lampau dilakukan pengawasan di Kota Makassar.

"Tujuan kami ke sini, sesuai dengan tugas dan kegunaan KPPU untuk memastikan adanya persaingan upaya nan sehat khususnya di sektor daya khususnya minyak dan gas," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Kunjungan ke PT Kawasan Industri Makassar (PT KIMA) ini untuk memantau penerapan persaingan upaya nan sehat dalam liquid natural gas (LNG) pada industri di Makassar. PT KIMA s...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Gungun
Konten Bisnis